Ebilling atau sering disebut Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak ini dibuat bukan tanpa dasar. Adapun beberapa dasar hukum dari e-billing pajak ini adalah sebagai berikut: PMK-242/ PMK.03/ 2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak. PMK-32/ PMK.05/ 2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.
Cara bijak menanggapi surat dari kantor pajak. Belakangan ini, tengah cukup ramai diperbincangkan mengenai DJP yang banyak mengirim SP2DK kepada wajib pajak. Apakah anda salah satunya ?. Seringkali, bagi wajib pajak menerima surat dari kantor pajak merupakan sebuah shock therapy dan cukup membuat wajib pajak panik dan kebingungan. Hal ini didasari dengan stigma bahwa surat yang dilayangkan kepada wajib pajak berisi tagihan atau sanksi yang harus diterima wajib pajak. Kenyataannya, tidak semua surat dari kantor pajak berisi sanksi dan tagihan. Contohnya seperti SP2DK, SP2DK sendiri ialah singkatan dari surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan wajib pajak. SP2DK sendiri bertujuan untuk memperoleh keterangan data dan penjelasan dari wajib pajak. Bukan surat yang berisi sanksi atau tagihan. Jika anda salah satu wajib pajak yang menerima baik surat tersebut maupun surat lainnya. Langkah pertama yang perlu anda lakukan ialah dengan mengidentifikasi surat tersebut. Baca baik-baik isi surat tersebut. Apa yang diminta oleh kantor pajak dan apa yang harus anda persiapkan. jika anda kesulitan memahami isi surat tersebut, tidak ada salahnya anda bertanya kepada konsultan pajak anda. Baca juga Tips memilih konsultan pajak professional Untuk memudahkan anda mengidentifikasi, berikut beberapa surat yang biasanya dikirim oleh DJP, diantaranya Surat Keterangan Terdaftar Bagi wajib pajak, surat ini merupakan surat yang tidak asing lagi, surat yang tiba bersamaan dengan NPWP yang anda Keterangan Terdaftar Pajak disingkat SKT adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh KPP sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak yang berisi identitas Wajib Pajak. Informasi yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar Pajak SKT yang diterima oleh Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan antara lain Nama Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak. Nomor Surat Keterangan Terdaftar. Nama Wajib Pajak. NPWP Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor Induk Kependudukan NIK, khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Kategori Wajib Pajak Orang Pribadi atau Warisan Belum Terbagi atau Badan atau Instansi Pemerintah. Tanggal Wajib Pajak terdaftar pertama kali di Kantor Pelayanan Pajak. Jenis Pajak yang menjadi kewajiban pajak bagi Wajib Pajak. Surat Himbauan pajak Surat Himbauan adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan berdasarkan hasil penelitian kantor pajak untuk meminta klarifikasi kepada Wajib Pajak terhadap adanya dugaan belum terpenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Misalnya himbauan untuk segera membuat NPWP, atau terdapat dugaan ketidaksesuaian data di laporan SPT dengan kondisi sebenarnya. Cara paling umum menanggapi surat himbauan ialah dengan mengklarifikasi terhadap himbauan yang disampaikan. Bisa dengan datang langsung ke KPP dan menemui AR maupun ditanggapi secara tertulis. SP2DK SP2DK sendiri ialah singkatan dari surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan wajib pajak. SP2DK sendiri bertujuan untuk memperoleh keterangan data dan penjelasan dari wajib pajak. Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak proses penerbitan SP2DK terdiri atas 5 tahap, yaitu persiapan, tanggapan wajib pajak, analisis bterhadap tanggapan wajib pajak, tindak lanjut, dan pengadministrasian. Cara menanggapi SP2DK yakni dengan memberikan keterangan data dan klarifikasi terhadap data yang diminta. Bisa disampaikan langsung ke AR maupun secara tertulis. Batas tanggapan wajib pajak terhadap SP2DK ini maksimal 14 hari setelah surat diterima. Adapun jika setelah 14hari tidak ada tanggapan apapun dari wajib pajak, maka kantor pajak berhak mengambil tindakan terhadap wajib pajak yang bersangkutan. Surat Ketetapan Pajak Surat ketetapan pajak atau SKP ialah surat yang berfungsi untuk menagih kekurangan pajak, mengembalikan jika ada kelebihan bayar pajak, memberitahukan jumlah pajak terutang, mengenakan sanksi administrasi perpajakan, serta menagih pajak. Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana perubahan ketiga Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, Pasal 1 nomor 15 Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar SKPKB, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan SKPKBT, Surat Ketetapan Pajak Nihil SKPN, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar SKPLB. Surat tersebut dikeluarkan oleh KPP yang bersangkutan dan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak. Cara menanggapi Surat ketetapan pajak tergantung terhadap jenis SKP yang diterima. Jika anda terima berupa STP, SKPKB atau SKPKBT, maka yang harus anda lakukan adalah dengan membayar tagihan atau kurang bayar yang tercantum dalam SKP tersebut. Jangan lupa untuk mencantumkan nomor SKP dan STP saat melakukan pembayaran. Jika anda merasa keberatan dengan tagihan tersebut, anda bisa melakukan pengajuan keberatan ke KPP. Berbeda dengan SKPLB, jika terdapat lebih bayar, anda dapat mengajukan restitusi atau pengembalian kembali pajak yang berlebih yang telah disetorkan. Untuk restitusi sendiri hanya bisa dilakukan dengan syarat dan ketentuan berlaku. Selain surat – surat diatas masih banyak surat lain yang biasanya diterima oleh wajib pajak. Cara paling bijak menanggapi surat dari kantor pajak ialah mengidentifikasi terlebih dahulu jenis surat yang diterima, setelah itu cari informasi tentang maksud dan tujuan dari surat tersebut. Setelah itu telaah kembali isi surat dan apa yang diminta oleh KPP. Namun sebelum memberi menanggapi, alangkah baiknya berkonsultasi terlebih dahulu kepada konsultan pajak.Sejumlahpeserta pengampunan pajak (tax amnesty) mengeluhkan sulitnya memperoleh surat keterangan bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) dari kantor pelayanan pajak (KPP). Surat tersebut merupakan jaminan bagi wajib pajak yang telah mengikuti TA untuk bebas PPh saat membalik nama atas barang yang sudah dideklarasikan. Padahal, ada hak spesial yang diperoleh oleh WP yang ikut tax amnesty dalam Ekonomi Saturday, 10 Jun 2023, 1102 WIB Wajib pajak lapor SPT online. Pelayanan Pajak Pratama KPPP Cimanggis, Kota Depok melakukan sosialisasi Surat Pemberitahuan Tahunan SPT dan Pajak Penghasilan PPh Orang Pribadi dan Perusahaan ke wartawan di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia PWI Kota Depok, Selasa 06/06/2023 lalu. "Pentingnya dilakukan laporan tahunan atau SPT bagi wajib pajak untuk dapat mengetahui potensi penerimaan pajak," ujar Kepala KPPP Cimanggis, Kota Depok, Eko Wisnu Pandoyo. Menurut Wisnu, dengan melakukan laporan SPT menegaskan fungsi Direktorat Jenderal Pajak DJP yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan. Scroll untuk membaca Scroll untuk membaca Fungsi DJP, tidak saja sebagai institusi yang diberi mandat mengawasi kepatuhan wajib pajak, namun juga menjalankan fungsi pelayanan, yakni melayani kebutuhan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, khususnya kewajiban pelaporan SPT e-Filling dan PPh Pasal 21/26 e-SPT. Wajib kepatuhan perpajakan yakni harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP, melakukan pelaporan pajak SPT pribadi maupun perusahaan. Berikut bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT bisa mengakses layanan e-Filling yang harus diawali dengan mendapatkan e-Fin, yang fungsinya kurang lebih mirip dengan nomor PIN pada ATM. Cara mendapatkan e-Fin yang paling mudah adalah dengan cara mendatangi dan menyampaikan permohonan memperoleh e-Fin ke KPPP tempat wajib pajak terdaftar. Setelah e-Fin diperoleh, wajib pajak tinggal membuka website kemudian memilih melakukan registrasi e-Filing dan mengikuti langkah-langkah sesuai petunjuk. Rusdy Nurdiansyah spt wajib pajak kppp depok cimanggis pph lapor spt online eko wisnu pandoyo djp Wajibpajak mendapatkan kesempatan untuk menanggapi SP2DK baik secara langsung maupun secara tertulis. Apabila Wajib Pajak akan menyampaikan secara langsung, wajib pajak dapat menyampaikan kepada account representative (AR) atau pelaksana seksi ekstensifikasi dan penyuluhan atau melalui telepon dan alat komunikasi lainnya. TIPS PAJAK Redaksi DDTCNews Senin, 27 September 2021 1530 WIB DALAM menyampaikan pemberitahuan atau informasi, Ditjen Pajak DJP biasanya mengirimkan surat kepada wajib pajak, mulai dari imbauan, teguran, tagihan, termasuk surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan SP2DK. SP2DK adalah surat yang diterbitkan kepala Kantor Pelayanan Pajak KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan. KPP dapat mengirimkan SP2DK melalui pos, jasa ekspedisi, atau fasimili kepada wajib pajak. KPP bahkan dapat juga menyampaikan SP2DK tersebut secara langsung melalui kunjungan atau melalui daring seperti video conference. Apabila mendapatkan SP2DK tersebut, wajib pajak tentunya harus bisa memberikan tanggapan. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara menyampaikan tanggapan SP2DK tersebut kepada KPP atau account representative AR. Mula-mula, silakan melakukan identifikasi isi dari SP2DK. Cek data atau keterangan yang diberikan pada SP2DK, apakah telah sesuai atau tidak dengan kondisi Anda. Apabila memerlukan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kontak AR yang disediakan. Setelah itu, wajib pajak memiliki dua opsi dalam memberikan tanggapan yaitu secara langsung atau tertulis. Untuk diperhatikan, wajib pajak memberikan tanggapan secara langsung dengan mengakui atau menyanggah kebenaran data dengan disertai bukti atau dokumen pendukung. Untuk tanggapan tertulis, terdapat dua cara yang bisa dipilih wajib pajak. Pertama, menyampaikan SPT atau SPT pembetulan untuk melaporkan data dan/atau keterangan sesuai dengan permintaan penjelasan dalam SP2DK. Kedua, menyampaikan penjelasan tertulis yang mengakui atau menyanggah kebenaran data dan/atau keterangan disertai dengan bukti dan/atau dokumen pendukung. Nanti, AR akan melakukan penelitian dan analisis atas tanggapan wajib pajak tersebut. Lebih lanjut, dalam hal wajib pajak tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu 14 hari setelah SP2DK dikirim atau disampaikan langsung oleh KPP, terdapat tiga opsi keputusan yang akan dipilih oleh kepala KPP bersangkutan. Pertama, memberikan perpanjangan jangka waktu permintaan penjelasan data dan/atau keterangan kepada wajib pajak berdasarkan pertimbangan tertentu. Kedua, melakukan kunjungan visit kepada wajib pajak. Ketiga, mengusulkan wajib pajak yang bersangkutan untuk dilakukan verifikasi, pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Selesai. Semoga bermanfaat. rig Cek berita dan artikel yang lain di Google News. Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. Tulisanini merupakan kelanjutan dari tulisan Pajak Bagi Usaha Kecil, berisi tutorial cara melaporkan pajak badan bulanan, dalam hal ini pph 21, menggunakan aplikasi dari Direktorat Jendral Pajak.Mungkin sedikit boring, tapi kali-kali ada yang butuh infonya, semoga bermanfaat 🙂 Kalau di tahun-tahun sebelumnya, pajak badan (usaha) dilaporkan secara manual menggunakan formulir dan diserahkan
Post Views 834 PengantarJenis-jenis Surat dari Kantor Pelayanan PajakSurat Tagihan Pajak STPSurat Teguran Penyampaian SPTSurat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan SP2DKSurat Teguran Penagihan PajakSurat Pemberitahuan Pemeriksaan SP2Video Cara Menghadapi Surat dari Kantor PajakRingkasan Pengantar Bagi sebagian orang, mendapatkan surat dari kantor pajak KPP merupakan hal menakutkan. Mereka langsung terbayang, akan ada tagihan yang harus dibayarkan. Apa kesalahan yang telah saya lakukan? Apa kantor pajak mendapatkan data tentang penghasilan saya? Dan seterusnya. Sebenarnya, tidak semua surat dari kantor pajak mengharuskan kita untuk meneyetor pajak. Ada beberapa jenis surat yang hanya mengingatkan hal administratif seperti pelaporan SPT, dan himbauan agar kita daftar NPWP. Nah, dalam artikel ini, dan Tips Pajak Media akan berbagi informasi mengenai jenis-jenis surat dari Kantor Pajak dan bagaimana cara menghadapi surat dari kantor pajak. Cara Menghadapi SP2DK SPT Surat dari KPP Jenis-jenis Surat dari Kantor Pelayanan Pajak Terdapat beberapa jenis surat dari Kantor Pajak. Berikut ini contohnya Surat Tagihan Pajak STPSurat Teguran Penyampaian SPTSurat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan SP2DKSurat Teguran Penagihan PajakSurat Pemberitahuan Pemeriksaan SP2 Penjelasan masing-masing adalah sebagai berikut. Surat Tagihan Pajak STP Surat Teguran Penyampaian SPT Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan SP2DK Surat Teguran Penagihan Pajak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan SP2 Ringkasan Terdapat beberapa jenis surat dari Kantor Pelayanan Pajak. Tidak semuanya berujung menagih pajak pada kita. Adapun jenis surat itu antara lain Surat Tagihan Pajak STP, Surat Teguran Penyampian SPT, Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan SP2DK, Surat Teguran Penagihan Pajak dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan SP2D.
Sebagaiwajib pajak, kita perlu tahu bagaimana mekanisme atau alur dari pemeriksaan pajak. Gerbang awal dari pemeriksaan salah satunya adalah adanya indikasi penyimpangan kewajiban perpajakan dari wajib pajak. Oleh karena itu, petugas pajak biasanya mengeluarkan surat permintaan penjelasan data dan keterangan (SP2DK).Warning include_once/home5/ftgamble/ failed to open stream No such file or directory in /home5/ftgamble/ on line 20 Warning include_once Failed opening '/home5/ftgamble/ for inclusion include_path='./opt/cpanel/ea-php73/root/usr/share/pear' in /home5/ftgamble/ on line 20 Deprecated Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; sidebar_generator has a deprecated constructor in /home5/ftgamble/ on line 29 Deprecated Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; ct_AjaxThumbnailRebuild has a deprecated constructor in /home5/ftgamble/ on line 26 Deprecated Function create_function is deprecated in /home5/ftgamble/ on line 66 Deprecated Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; CT_slider_Widget has a deprecated constructor in /home5/ftgamble/ on line 33 Deprecated Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; CT_Flickr_Widget has a deprecated constructor in /home5/ftgamble/ on line 33 Deprecated Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; CT_Twitter_Widget has a deprecated constructor in /home5/ftgamble/ on line 25 Deprecated Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; CT_Instagram_Widget has a deprecated constructor in /home5/ftgamble/ on line 33 Deprecated Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; CT_fb_likebox_Widget has a deprecated constructor in /home5/ftgamble/ on line 36 Deprecated Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; CT_fb_subscribe_Widget has a deprecated constructor in /home5/ftgamble/ on line 36 Deprecated Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; CT_Recent_poststime_Widget has a deprecated constructor in /home5/ftgamble/ on line 33 Deprecated Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; CT_recentposts_Post has a deprecated constructor in /home5/ftgamble/ on line 33 Deprecated Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; CT_Categories_Widget has a deprecated constructor in /home5/ftgamble/ on line 33 Deprecated Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; CT_Search_Widget has a deprecated constructor in /home5/ftgamble/ on line 33 Deprecated Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; CT_carousel_Widget has a deprecated constructor in /home5/ftgamble/ on line 31 Deprecated Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; CT_mostviewed_Post has a deprecated constructor in /home5/ftgamble/ on line 33 Deprecated Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; CT_mostcommented_Post has a deprecated constructor in /home5/ftgamble/ on line 33 Deprecated Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; CT_Popular_Post has a deprecated constructor in /home5/ftgamble/ on line 33 Deprecated Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; CT_blogmasonry_Widget has a deprecated constructor in /home5/ftgamble/ on line 33 Deprecated Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; CT_2Columns_Widget has a deprecated constructor in /home5/ftgamble/ on line 32 Deprecated Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; CT_relatedposts_Widget has a deprecated constructor in /home5/ftgamble/ on line 31 Notice The called constructor method for WP_Widget in ZillaSocial_Widget is deprecated since version Use __construct instead. in /home5/ftgamble/ on line 4722 Notice The called constructor method for WP_Widget in CT_slider_Widget is deprecated since version Use __construct instead. in /home5/ftgamble/ on line 4722 Notice The called constructor method for WP_Widget in CT_Flickr_Widget is deprecated since version Use __construct instead. in /home5/ftgamble/ on line 4722 Notice The called constructor method for WP_Widget in CT_Twitter_Widget is deprecated since version Use __construct instead. in /home5/ftgamble/ on line 4722 Notice The called constructor method for WP_Widget in CT_Instagram_Widget is deprecated since version Use __construct instead. in /home5/ftgamble/ on line 4722 Notice The called constructor method for WP_Widget in CT_fb_likebox_Widget is deprecated since version Use __construct instead. in /home5/ftgamble/ on line 4722 Notice The called constructor method for WP_Widget in CT_fb_subscribe_Widget is deprecated since version Use __construct instead. in /home5/ftgamble/ on line 4722 Notice The called constructor method for WP_Widget in CT_Recent_poststime_Widget is deprecated since version Use __construct instead. in /home5/ftgamble/ on line 4722 Notice The called constructor method for WP_Widget in CT_recentposts_Post is deprecated since version Use __construct instead. in /home5/ftgamble/ on line 4722 Notice The called constructor method for WP_Widget in CT_Categories_Widget is deprecated since version Use __construct instead. in /home5/ftgamble/ on line 4722 Notice The called constructor method for WP_Widget in CT_Search_Widget is deprecated since version Use __construct instead. in /home5/ftgamble/ on line 4722 Notice The called constructor method for WP_Widget in CT_carousel_Widget is deprecated since version Use __construct instead. in /home5/ftgamble/ on line 4722 Notice The called constructor method for WP_Widget in CT_mostviewed_Post is deprecated since version Use __construct instead. in /home5/ftgamble/ on line 4722 Notice The called constructor method for WP_Widget in CT_mostcommented_Post is deprecated since version Use __construct instead. in /home5/ftgamble/ on line 4722 Notice The called constructor method for WP_Widget in CT_Popular_Post is deprecated since version Use __construct instead. in /home5/ftgamble/ on line 4722 Notice The called constructor method for WP_Widget in CT_blogmasonry_Widget is deprecated since version Use __construct instead. in /home5/ftgamble/ on line 4722 Notice The called constructor method for WP_Widget in CT_2Columns_Widget is deprecated since version Use __construct instead. in /home5/ftgamble/ on line 4722 Notice The called constructor method for WP_Widget in CT_relatedposts_Widget is deprecated since version Use __construct instead. in /home5/ftgamble/ on line 4722 Deprecated Non-static method sidebar_generatorinit should not be called statically in /home5/ftgamble/ on line 288 Deprecated Non-static method sidebar_generatorget_sidebars should not be called statically in /home5/ftgamble/ on line 52 Contoh Surat Tanggapan Pajak Untuk Berbagai Keperluan - Contohsurat Surat Tanggapan Pajak adalah surat balasan terkait informasi yang berhubungan dengan pajak, baik dalam bentuk konfirmasi terhadap penjelasan data pajak ataupun himbauan penyampaian SPT Tahunan. Surat tanggapan pajak dibuat oleh perseorangan/wajib instansi kena Pajak sebagai balasan terhadap surat dari Kantor Pelayanan Pajak setelah sebelumnya mengirimkan pelaporan tanggapan pajak secara umum memiliki format yang menyampaikan hal-hal sebagai berikut Tujuan penerima suratNomor suratLampiran suratPerihal suratTempat dan tanggal pembuatan suratInformasi terkait sumber surat balasanInformasi terkait data pajakPenutupTanda tangan dan nama jelasBerikut merupakan beberapa contoh surat tanggapan pajak untuk berbagai keperluan Contoh Surat Tanggapan Pajak Terkait Permintaan Penjelasan DataContoh Surat Tanggapan Pajak Terkait Permintaan Penjelasan DataSurabaya, 17 Juni 2017Nomor                 105/             4 empat lembarPerihal                 Tanggapan atas surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau KeteranganKepada,Yth. Kepala Kantor Pelayanan PajakPratama Surabaya Karang pilangJl. Jagir Wonokromo No. 100 SurabayaDengan hormat,Menanggapi surat No. 189/ yang kami terima tanggal 15 Mei 2017 perihal permintaan penjelasan atas data atau keterangan berdasarkan data aplikasi Faktur Pajak Kantor Pusat DJP Aplikasi PKPM bahwa diketahui adanya Faktur Pajak Keluaran kepada beberapa Pengusaha Kena Pajak yang belum kami dilaporkan. Bersama surat ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut Faktur Pajak Keluaran dengan nomor seri kami ganti dengan Faktur Pajak Keluaran pengganti dengan nomor seri pada tanggal 07 Maret 2017 dengan alasan adanya kesalahan administrasi. Dan Faktur Pajak Pengganti tersebut telah kami laporkan pada SPT PPN Masa April Pembetulan ke – 1 Tahun 201Faktur Pajak Keluaran dengan nomor seri 0107541323 telah kami ganti dengan Faktur Pajak Keluaran Pengganti dengan nomor seri pada tanggal 29 April 2017 dengan alasan adanya kesalahan administrasi. Dan Faktur Pajak Pengganti tersebut telah kami laporkan pada SPT PPN Masa Mei Pembetulan ke – 1 Tahun bukti pendukung atas penjelasan kami diatas, kami lampirkan data sebagai berikut Fotocopy Faktur Pajak Keluaran Pengganti nomor Faktur Pajak Keluaran Pengganti SPT PPN Masa April Pembetulan ke – 1 Tahun 2017Fotocopy SPT PPN Masa Mei Pembetulan ke – 1 Tahun 2017Demikian surat tanggapan ini kami sampaikan, atas perhatian Bapak kami sampaikan terima Kami,Hendra SetiawanContoh Surat Tanggapan Pajak Terkait Himbauan Penyampaian SPT TahunanContoh Surat Tanggapan Pajak Terkait Himbauan Penyampaian SPT TahunanKepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya RungkutUp A/R Bapak Budi HakimdiTempatLampiran             Fotokopi bukti lapor SPT Tahunan 2017Perihal                   Tanggapan atas Himbauan Penyimpanan SPT TahunanDengan hormat,Menanggapi surat Bapak Nomor S-766/ tentang Himbauan penyampaian SPT Tahunan dan Permintaan Penjelasan Data Pembelian Tanah dan Bangunan Tahun 2017, dengan ini dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikutSurat yang Nomornya kami sebutkan di atas, baru kami terima pada tanggal 15 September Tahunan kami untuk tahun 2017, telah kami sampaikan pada tanggal 15 Desember 2017 Bukti lapor dan copy SPT Tahunan yang telah kami laporkan terlampir,kami mohon maaf atas keterlambatan kami dalam menyampikan SPT Tahunan kami dengan perolehan rumah di tahun 2017, dapat kami jelaskan sebagai berikut Perolehan rumah tersebut, tidak seluruhnya berasal dari penghasilan kami di tahun 2016 hanya sebagian kecil saja dari penghasilan di tahun 2016. Adapun sumber dana yang kami gunakan untuk pembelian rumah tersebut, dapat kami uraikan sebagai berikutBerasal dari tabungan kami dari tahun-tahun sebelumnya Rp dari hasil penjualan kendaraan sebesar Rp dari pinjaman bank BSM Rp dari penghasilan tahun 2016 Rp Rp. dengan penghasilan kami di tahun 2016, besarnya adalah sebesar RP. yang berasal dari Warisan Rp. dan hasil usaha Rp. yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kamiucapkan terima kami,Indra GunawanNPWP contoh Surat Tanggapan Pajak ini dibuat, semoga bisa menjadi referensi yang baik bagi Anda yang membutuhkan. Mohon maaf apabila terdapat kesamaan nama/tempat/informasi lain karena surat yang dibuat hanya bertujuan sebagai percontohan tanpa ada maksud apapun. Notice get_currentuserinfo is deprecated since version Use wp_get_current_user instead. in /home5/ftgamble/ on line 4654 contoh surat tanggapan pajak, contoh surat tanggapan pajak untuk berbagai keperluan, surat tanggapan pajak, surat tanggapan pajak untuk berbagai keperluan ← Previous Next →
RruC.